PROSEDUR PENGADUAN
Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Melayani Pengaduan Secara Online dan Tatap Muka. Materi pengaduan terkait pelanggaran / penyalahgunaan kewenangan Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju.
A. Prosedur Pengaduan Tatap Muka
- Pemohon mengunjungi Kantor Dinas Kesehatan dan menemui Petugas Pada Loket Pengaduan
- Pemohon diterima oleh Petugas Pada Ruangan Khusus untuk menjaga Identitas Pemohon yang menyampaikan pengaduan
- Pelapor yang menyampaikan pengaduan mengisi Formulir Pengaduan
- Pelapor menyampaikan Identitas Diri dan melampirkan bukti pelanggaran kepada petugas layanan Pengaduan.
- Petugas memberikan Bukti Penyampaian Pengaduan
- Waktu penyelesaian Pengaduan Paling lama 2 Hari Kerja
- Petugas menghubungi pelapor melalui (Telpon/ WA/ email) untuk menyampaikan status / hasil tindak lanjut pengaduan yang disampaikan
- Petugas Meminta kesediaan Pelapor untuk mengisi survei Layanan Kepuasan
B. Prosedur Pengaduan Online
- Pemohon dapat menyampaikan Pengaduan secara Online melalui Whatsap Nomor (WA) 085211211186 Atau 082 349579118 dan kolom Pengaduan Online website DINAS KESEHATAN.
- Pelapor mengisi Formulir pengaduan online yang disiapkan
- Pelapor melampirkan / mengunggah identitas Diri dan bukti pelanggaran / penyalahgunaan kewenangan
- Bukti penyampaian pengaduan akan dikirim ke Nomor kontak ( WA/ email) yang disampaikan Pelapor
- Dinas Kesehatan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
- Waktu penyelesaian Pengaduan Online Paling lama 2 Hari Kerja
- Petugas mengirimkan status / hasil tindak lanjut pengaduan yang disampaikan kepada pelapor melalui alamat kontak yang disampaikan ( Telpon/ WA / email )
- Petugas Meminta kesediaan Pelapor untuk mengisi survei Layanan Kepuasan
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KAB.MAMUJU TENTANG PETUGAS LAYANAN KONSULTASI & PENGADUAN