Prosedur Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN

Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Melayani Pengaduan Secara Online dan Tatap Muka. Materi pengaduan terkait pelanggaran / penyalahgunaan kewenangan Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju.

A. Prosedur Pengaduan Tatap Muka

  1. Pemohon mengunjungi Kantor Dinas Kesehatan dan menemui Petugas Pada Loket Pengaduan
  2. Pemohon diterima oleh Petugas Pada Ruangan Khusus untuk menjaga Identitas Pemohon yang menyampaikan pengaduan
  3. Pelapor yang menyampaikan pengaduan mengisi Formulir Pengaduan
  4. Pelapor menyampaikan Identitas Diri dan melampirkan bukti pelanggaran kepada petugas layanan Pengaduan.
  5. Petugas memberikan Bukti Penyampaian Pengaduan
  6. Waktu penyelesaian Pengaduan Paling lama 2 Hari Kerja
  7. Petugas menghubungi pelapor melalui (Telpon/ WA/ email) untuk menyampaikan status / hasil tindak lanjut pengaduan yang disampaikan
  8. Petugas Meminta kesediaan Pelapor untuk  mengisi survei Layanan Kepuasan

B. Prosedur Pengaduan Online

 

  1. Pemohon dapat menyampaikan Pengaduan secara Online melalui Whatsap Nomor (WA) 085211211186 Atau 082 349579118 dan kolom Pengaduan Online  website DINAS KESEHATAN.
  2. Pelapor mengisi Formulir pengaduan online yang disiapkan
  3. Pelapor melampirkan / mengunggah identitas Diri dan bukti pelanggaran / penyalahgunaan kewenangan
  4. Bukti penyampaian pengaduan akan dikirim ke Nomor kontak ( WA/ email) yang disampaikan Pelapor
  5. Dinas Kesehatan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
  6. Waktu penyelesaian Pengaduan Online Paling lama 2 Hari Kerja
  7. Petugas mengirimkan status / hasil tindak lanjut pengaduan yang disampaikan kepada pelapor melalui alamat kontak yang disampaikan ( Telpon/ WA / email )
  8. Petugas Meminta kesediaan Pelapor untuk  mengisi survei Layanan KepuasanSURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KAB.MAMUJU TENTANG PETUGAS LAYANAN KONSULTASI & PENGADUAN